Logo Panwascam Keumala |
Sigli, Panwascam Keumala - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (selanjutnya disingkat Panwascam) Keumala telah melakukan penelitian keabsahan dan legalitas berkas pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disingkat PPK) dalam Kecamatan Keumala pada Jumat malam 18 Mei 2018 di kantor Sekretariat Panwascam Keumala, Jln. Beureunuen - Tangse Km.12 Gampong Jijiem Kecamatan Keumala.
Sayangnya, antusias masyarakat dalam Kecamatan Keumala untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota PPK dalam Kecamatan Keumala sangat minim, setidaknya masih ada beberapa gampong dalam Kecamatan Keumala yang kekurangan kuota pendaftar sebagai PPK.
Grafik Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Kecamatan Keumala |
"Selain kekurangan kuota, pendaftar Calon Anggota PPK dalam Kecamatan Keumala masih ada yang di bawah usia minimal yang diminta sebagai persyaratan pendaftaran Calon Anggota PPK" terang Munawar, S.Pd.I ketua Panwascam Keumala.
Dengan kondisi tersebut, Panwascam Keumala memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota PPK dalam Kecamatan Keumala mulai dari tanggal 23 - 26 Mei 2018. Diharapkan dalam empat hari masa perpanjangan pendaftaran ini, masyarakat Keumala dapat mengisi kekurangan dan kekosongan kuota pendaftar untuk delapan gampong berikut: Cot Kreh, Dayah Keumala, Mesjid Nicah, Papeun Nicah, Paloh Teungoh, Pulo Baro, Pulo Pante dan Rheng.
"Harapan kita semoga putra putri terbaik gampong dalam Kecamatan Keumala dapat mendaftarkan diri untuk mengisi kekurangan dan kekosongan kuota pendaftar untuk beberapa gampong tersebut" tambah Munawar. [vri]